Pertanyaan :
Bolehkah mengurus cerai jika suami pemabuk (minum minuman keras) yang berakibat sering pulang malam dan tidak mengurus keluarga ?
Pertanyaan :
Salah satu alasan perceraian yang dapat dikabulkan pengadilan adalah karena pasangan adalah pemabuk sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf a PP No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan dan Pasal 116 huruf a Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjelaskan perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :
“ Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. “
Berdasarkan alasan diatas maka, pasangan yang suka miniman keras hingga menjadi pemabuk atau suka mabuk-mabukan dapat menjadi alasan untuk mengurus perceraian di Pengadilan.
Untuk perceraian Islam, gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama wilayah tempat tinggal Isteri. Sedangkan untuk perceraian Non Muslim (Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu) gugatan perceraian diajukan di Pengadilan Negeri wilayah tempat tinggal Tergugat.
Syarat Mengurus Perceraian di Pengadilan
Syarat mengurus cerai / perceraian di Pengadilan dengan alasan suami pemabuk , yaitu :
- KTP Penggugat,
- Alamat lengkap Tergugat,
- Buku Nikah (Untuk Islam) / Akta Perkawinan Dukcapil (Untuk Non Muslim),
- Akta Lahir Anak (Jika Meminta Hak Asuh Anak),
- KK (Kartu Keluarga),
- Siapkan 2 (Dua) saksi.
___________
Konsultasi dengan pengacara mengurus perceraian serta konsultasi seputar cerai karena suami pemabuk.
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id