Pertanyaan :
Saya sebagai isteri telah menikah dengan suami selama 20 (dua puluh) tahun. Tiba-tiba suami mengatakan ingin bercerai dengan saya. Saya menyampaikan tidak keberatan untuk bercerai, namun meminta pembagian harta gono gini karena selama perkawinan kami memiliki beberapa asset rumah, apartemen dan mobil. Akan tetapi suami saya menolak memberikan harta gono gini. Pertanyaan saya, jika suami tidak ingin membagi harta gono gini, bagaimana cara isteri menurut pembagian ?
Jawaban :
Dasar Hukum Harta Gono Gini
Jika anda memiliki aseet yang diperoleh selama perkawinan baik atas nama suami atau isteri, maka jika terjadi perceraian, anda berhak meminta pembagian harta gono gini (harta bersama). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU No.1/1974 tentang perkawinan :
“harta benda yang diperoleh selama masa perkawinan adalah menjadi harta bersama”.
Namun, sebelum anda melakukan upaya hukum untuk menuntut pembagian harta gono gini, maka hal yang pertama yang perlu diperhatikan adalah “apakah asset/ harta tersebut dapat dibagi atau tidak ?”. Setidaknya kami memberikan syarat yang perlu diperhatikan bila asset gono gini itu dapat dibagi, sepeti :
- Asset atas nama suami atau isteri yang perolehannya setelah perkawinan dilangsungkan,
- Tidak terdapat perjanjian perkawinan seperti perjanjian pra nikah/ perjanjian pasca nikah,
- Asset tidak dalam jaminan pihak ketiga/ bank atau tidak dalam jaminan KPR,
- Asset yang diperolah selama perkawinan bukan dari hibah atau warisan,
- Usahakan anda memegang bukti kepemilikan asset.
Cara Isteri Menuntut Harta Gono Gini Ke Suami
Jika suami tidak ingin membagi harta gono gini atau harta bersama dengan baik-baik, maka anda sebagai isteri dapat melakukan upaya hukum yaitu “mengajukan gugatan pembagian harta gono gini atau harta bersama ke Pengadilan dengan menyiapkan syarat yang diperlukan.”
Jika perkawinan dilakukan secara Islam, maka gugatan gugatan pembagian harta gono gini dilakukan di Pengadilan Negeri. Sedangkan, jika perkawinan dilangsungkan secara Non Islam (Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu), maka gugatan pembagian harta gono gini dilakukan di Pengadilan Negeri.
Jika gugatan pembagian harta gono gini dikabulkan, maka seluruh asset yang ditetapkan sebagai harta gono gini akan dibagi ½ (seperdua) bagian untuk mantan isteri (janda) dan ½ (seperdua) untuk mantan suami (duda).
Dasar hukum pembagian harta gono gini itu diatur dalam :
Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) :
“ Janda (mantan isteri) atau duda (mantan suami) yang telah bercerai, masing-masing memiliki hak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1448 K/Sip/1974 :
“ Sejak diberlakukannya Undang-Undang RI No. 1/ 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama (gono gini), sehingga pada saat terjadinya perceraian harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami istri .”
Ini Syarat Mengurus Pembagian Harta Gono Gini di Pengadilan
Syarat mengurus pembagian harta gono gini di Pengadilan jika suami tidak mau membagi, yaitu:
- KTP Isteri sebagai Penguggat,
- Alamat Lengkap suami sebagai Tergugat,
- Putusan Cerai dan Akta Cerai bila telah putus cerai,
- Buku Nikah Bila belum putus perceraian, (hanya berlaku untuk cerai Islam)
- Bukti kepemilikan objek harta gono gini, seperti Sertifikat Tanah, BPKB atau bukti kepemilikan lainnya terhadap objek,
- Siapkan 2 (dua) saksi
Apabila syarat mengurus harta gono gini diatas lengkap, maka tahap selanjutnya dapat mengajukan gugatan pembagian harta gono gini ke Pengadilan.
___________
Konsultasi dengan pengacara seputar pembagian harta gono gini di pengadilan :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id