Bagamana cara mengurus perwalian anak di Pengadilan Agama ? perwalian anak di urus di Pengadilan Agama wilayah domisili tempat tinggal calon wali anak.
Apa itu Permohonan Perwalian Anak
Permohonan perwalian anak adalah permohonan yang diajukan oleh calon wali anak untuk ditetapkan wali dari anak yang sah menurut hukum.
Umumnya perwalian anak ini diajukan bila orang tua anak telah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya. Sehingga orang terdekat dari anak seperti keluarga dapat melakukan perbuatan hukum atas nama anak
Adapun proses permohonan wali anak ini dilakukan di pengadilan agama untuk yang bergama Islam.
Dasar Hukum Perwalian Anak
Dasar hukum permohonan perwalian, yaitu :
Pasal 50 (1) UU Perkawinan :
“ Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.”
Pasal 107 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam :
“ Perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan atau belum pernah melangsungkan perkawinan. “
Cara Mengurus Perwalian Anak di Pengadilan Agama
Bila anda merupakan calon wali anak dan beragama Islam, maka pengurusan perwalian anak dilakukan di pengadilan agama wilayah domisili tempat tinggal calon wali.
Adapun syarat untuk mengurus perwalian di pengadilan agama, yaitu:
- KTP Pemohon,
- KK Pemohon.
- Buku Nikah Pemohon jika ada.
- Akta Lahir Anak yang akan diwalikan.
- Surat pernyataan sanggup sebagai wali anak.
- Surat persetujuan dari pasangan untuk calon wali yang sudah nikah.
- Akta Kematian dari anak bila telah meninggal dunia.
- Data Asset, jika berkaitan akan menjual barang anak.
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
- Siapkan permohonan secara tertulis terkait alasan mengajukan permohonan perwalian anak.
Jasa Pengacara Perwalian Anak
Legal Keluarga memberikan jasa pengacara pengurusan perwalian anak di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
__________
Konsultasi dengan jasa pengacara Legal Keluarga seputar mengurus perwalian anak di pengadilan agama :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id