Bagamana cara mengurus perwalian anak di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri ? apa syarat yang dibutuhkan serta tahapan yang harus dilalui hingga biaya yang perlu dipersiapkan jika menggunakan jasa pengacara untuk pengurusannya.
Permohonan Perwalian Anak di Pengadilan
Permohonan perwalian anak di pengadilan adalah permohonan yang diajukan oleh calon wali anak untuk ditetapkan wali dari anak yang sah menurut hukum.
Umumnya perwalian anak ini diajukan bila orang tua anak telah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya. Sehingga orang terdekat dari anak seperti keluarga dapat melakukan perbuatan hukum atas nama anak untuk mengurus keperluan anak termasuk keperluan menjual aseet milik orang tua anak yang telah meninggal hingga mengurus keperluan anak lainnya.
Dasar Hukum Perwalian Anak
Dasar hukum permohonan perwalian anak diatur dalam :
Pasal 50 (1) UU Perkawinan : “ Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.”
Pasal 107 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam : “ Perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan atau belum pernah melangsungkan perkawinan. “
Pihak Yang Dapat Menjadi Wali Anak
Pasal 51 ayat (2) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 107 ayat (4) KHI menyebutkan kriteria yang dapat menjadi wali anak untuk ditetapkan di Pengadilan, yaitu:
- Orang tua dari anak yang masih hidup bila salah satu telah meninggal dunia;
- Jika kedua orang tua anak telah meninggal dunia, maka pihak dapat menjadi wali dari anak adalah keluarga atau kerabat terdekat seperti kakek, nenek, saudara, tante atau paman atau kelurga lain yang memiliki hubungan pertalian darah;
- Jika kedua orang tua sudah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya, maka yang dapat diangkat menjadi wali anak adalah orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik atau badan hukum.
Dasar Hukum Permohonan Penetapan Wali Anak di Pengadilan
Dasar hukum pengajukan permohonan penetapan wali anak di Pengadilan diatur dalam:
- Pasal 359 KUHPerdata menyebutkan “Semua minderjarige (perwalian anak dibawah umum) yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua dan yang diatur perwaliannya secara sah akan ditunjuk seorang wali oleh Pengadilan”.
- Pasal 107 ayat (3) KHI menyebutkan “bila wali tidak mampu berbuat atau lalai melaksanakan tugas perwaliannya, maka pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat untuk bertindak sebagai wali atas permohonan kerabat tersebut.”
Syarat Mengurus Perwalian Anak di Pengadilan
Adapun syarat untuk mengurus perwalian di pengadilan, yaitu:
- KTP Pemohon,
- KK (Kartu Keluarga) Pemohon.
- Buku Nikah Pemohon jika ada (Islam).
- Akta Kawin dikeluarkan Disdukcapil (Non-Islam).
- Akta Lahir Anak yang akan diwalikan.
- Surat pernyataan sanggup sebagai wali anak.
- Surat persetujuan dari pasangan untuk calon wali yang sudah nikah.
- Akta Kematian dari anak bila telah meninggal dunia.
- Data Asset, jika berkaitan akan menjual barang anak.
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
- Siapkan permohonan secara tertulis terkait alasan mengajukan permohonan perwalian anak.
Cara Mengurus Perwalian Anak di Pengadilan
Prosedur dan tahapan dalam mengurus permohonan penetapan wali anak dibawah umur di Pengadilan, yaitu sebagai berikut:
1. Konsultasi Hukum Kantor Pengacara
Untuk mengurus permohonan penetapan perwalian anak ke pengadilan, anda dapat memilih apakah ingin menggunakan jasa kantor pengacara atau mengurus sendiri ke Pengadilan. Pengacara memiliki fungsi membantu untuk pembuatan dokumen, mendaftarkan permohonan serta mendampingi saat persidangan di Pengadilan.
2. Pembuatan Surat Permohonan Perwalian Anak
Pembuatan surat permohonan adalah tahapan awal yang harus dilakukan penetapan perwalian anak ke Pengadilan.
3. Pendaftaran Permohonan
Tahap selanjutnya adalah mendaftarkan permohonan ke Pengadilan melalui online yaitu e-court atau dapat datang ke PTSP Pengadilan untuk mendaftarkan secara offline. Pendaftaran permohonan dapat dilakukan principle langsung (wali anak) atau melalui jasa pengacara/ kuasa hukum.
4. Melakukan Pembayaran Biaya Perkara
Pembayaran biaya perkara dapat dilakukan melalui virtual accourt apabila permohonan perwalian anak didaftarkan melalui e-court. Sedangkan apabila jika dilakukan manual, maka pembayaran dapat dilakukan langsung ke bagian kasir PTSP Pengadilan.
5. Menerima Panggilan Sidang
Setelah proses pendaftaran selesai, maka tahap selanjutnya pihak Pemohon yaitu wali anak akan menerima panggilan untuk hadir ke Pengadilan di hari yang ditentukan. Apabila pendaftaran melalui e-court, pihak Pemohon (wali anak) mengetahui jadwal sidang melalui akun e-courtnya.
6. Pelaksanaan Sidang
Pelaksanaan sidang pertama dapat dilakukan 3 (tiga) agenda sekaligus, yaitu:
- Pemeriksaan identitas pemohon (wali anak),
- Pemeriksaan bukti tertulis / dokumen tertulis,
- Pemeriksaan pembuktian keterangan saksi-saksi.
7. Pembacaan Putusan Penetapan
Apabila seluruh tahap persidangan telah selesai, maka majelis hakim akan mempertimbangkan atau membuat putusan penetapannya apakah dikabulkan atau tidak permohonan penetapan perwalian. Jenis Putusan pengadilan terdapat 4 (empat) jenis :
- Dikabulkan, artinya Permohonan seluruhnya dikabulkan,
- Dikabulkan sebagian, artinya Permohonan diterima sebagian,
- Ditolak, artinya Permohonan ditolak karena tidak dapat membuktikan alasan-alasannya,
- Tidak Dapat Diterima (N.O), artinya Permohonan cacat administrasi.
Biaya Panjar Perkara Pengurusan Perwalian Anak
Biaya panjar perkara pengurusan perwalian anak di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu) sampai dengan Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Apabila menggunakan jasa pengacara biaya pengurusan perwalian anak dapat bertambah besar dari Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) hingga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Jasa Pengacara Perwalian Anak
Legal Keluarga memberikan jasa pengacara pengurusan perwalian anak di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
__________
Konsultasi dengan jasa pengacara Legal Keluarga seputar mengurus perwalian anak di pengadilan agama :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id