Pertanyaan :
Jika pegawai/ karyawan BUMN ingin bercerai di Pengadilan, apakah memerlukan izin pimpinan cabang atau Direksi BUMN ?
Jawaban :
PNS Izin Atasan Untuk Bercerai
Sampai saat ini masih menjadi perbedatan apakah Pegawai/ karyawan di BUMN yang bersifat tetap wajib mendapatkan izin atasannya bila ingin mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan.
Pasal 3 PP No.10/1983 yang sudah diubah menjadi PP No.45/1990 menyatakan :
” Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat (atasan).“
Jika merujuk pada ketentuan diatas yaitu yang wajib mendapatkan izin atasan untuk mengurus perceraian adalah mereka yang berprofesi sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Apakah Karyawan BUMN Wajib Mendapatkan Izin Atasan Untuk Bercerai ?
Oleh karena itu, yang menjadi pertanyaan saat ini adalah apakah Pegawai/ karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masuk katergori PNS atau tidak ?
Jika merujuk pada Pasal 1 huruf a PP No. 45/2010 menyebutkan:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah :
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974;
- Yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu :
- Pegawai Bulanan di samping pensiun;
- Pegawai Bank milik Negara;
- Pegawai Badan Usaha milik Negara;
- Pegawai Bank milik Daerah;
- Pegawai Badan Usaha milik Daerah;
- Kepala Desa, Perangkat Desa, dan petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Desa;
Jika merujuk pada ketentuan diatas, maka Pegawai/ pekerja Badan Usaha Milik Negera (BUMN) tidak masuk dalam ketegori PNS, namun dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Apakah PNS Dipersamakan dengan Pegawai BUMN ?
Oleh karena itu yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah apakah profesi-profesi yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Silip (PNS) seperti Pegawai / karyawan BUMN wajib mendapatkan izin atasan untuk melakukan perceraian ?
Jika membaca secara tekstual Pasal 3 diatas, maka yang wajib mendapatkan izin atasan untuk pengurusan perceraian adalah hanya pihak yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan, pihak yang disamakan dengan PNS tidak disebutkan secara tekstual dan tidak diatur dalam aturan tersebut, sehingga bila ditafsirkan secara tekstual aturan diatas, maka tidak ada kewajiban bagi profesi yang dipersamakan dengan PNS seperti pegawai/ karyawan BUMN untuk mendapatkan izin atasan bila mengurus perceraian di Pengadilan.
Namun, karena ketentuan diatas masih terdapat ruang untuk ditafsirkan lebih luas oleh hakim yang memutus perkara perceraian di pengadilan, maka tidak menutup kemungkinan bila terdapat hakim yang menafsirkan profesi yang dipersamakan dengan PNS wajib mendapatkan izin atasan untuk mengurus perceraian di Pengadilan seperti profesi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kami berpendapat, bila pegawai BUMN harusnya secara hukum tidak perlu mendapatkan izin atasan bila mengurus perceraian di pengadilan dengan alasan pegawai BUMN tidak terikat dengan aturan-aturan yang terkait dengan PNS.
Hal ini juga diatur dalam Pasal 95 PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN yang menyebutkan :
- Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
- Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jika merujuk pada ketentuan diatas, maka pegawai BUMN tidak terikat pada ketentuan yang berlaku bagi PNS, namun terikat dengan perjanjian kerja bersama sesuai dengan peraturan dibidang ketenagakerjaan.
__________
Konsultasi dengan jasa pengacara Legal Keluarga seputar mengurus perceraian untuk pegawai/ karyawan BUMN :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id