Pertanyaan :
Saya laki laki dan pekerjaan sebagai PNS, saya ingin mengurus perceraian dengan isteri saya. Mohon izin, saya ingin tahu syarat dan proses perceraian untuk seorang yang bekerja sebagai PNS ?
Jawaban :
Dalam hukum perkawinan di Indonesia, apabila seorang yang berprofesi sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) ingin bercerai, maka ia tidak dapat secara langsung mengajukan permohonan cerai talak atau gugatan perceraian ke pengadilan sebelum mendapatkan izin dari atasannya.
Aturan mengenai kewajiban adanya izin atasan ini diatur dalam Pasal 3 PP No. 10 Tahun 1983 yang telah diubah menjadi PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS menyebutkan :
” Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat (atasan).“
Bagaimana cara mendapatkan izin atasan PNS ?
Pada dasarnya setiap Instansi, baik itu di kementerian, pemerintah daerah (pemda), atau pemerintah pusat memiliki aturan sendiri-sendiri mengenai teknis perceraian untuk pegawainya masing-masing. Oleh karena itu, aturan mengenai tata cara teknis mendapatkan izin atasan ini setiap instansi bisa berbeda-beda.
Akan tetapi, umumnya jika seorang suami atau isteri berprofesi sebagai PNS ingin mendapatkan izin atasan, biasanya melakukan Langkah-langkah sebagai berikut :
- Menghadap pada atasan dan menceritakan terkait keinginan untuk bercerai dan menceritakan alasan-alasan perceraian;
- Membuat surat permohonan ingin bercerai kepada atasan secara resmi;
- Atasan akan memanggil para pihak yang ingin bercerai dan mencoba mendamaikan;
- Jika para pihak tidak dapat didamaikan, maka barulah atasan akan mengeluarkan izin untuk memproses perceraian di Pengadilan.
Bentuk Izin Cerai dari Atasan
Izin atasan umumnya berbentuk “Surat Keputusan (SK)”. Artinya, produk yang dikeluarkan nantinya berbentuk Surat Keputusan yang dimana bersifat konkrit, individual dan final.
Di dalam izin tersebut tertera dengan jelas bila atasan memberikan izin kepada pihak pemohon izin untuk mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan.
Syarat Mengurus Perceraian PNS
Apabila proses izin atasan telah diterima oleh PNS, maka syarat yang harus dilengkapi sebagai berikut :
Cerai Islam di Pengadilan Agama
- KTP Penggugat /Pemohon;
- Alamat Lengkap Tergugat / Termohon;
- Buku Nikah;
- Surat Izin atasan;
- Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak bila meminta hak asuh anak;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat.
Cerai Non Islam di Pengadilan Negeri
- KTP Penggugat;
- Alamat Lengkap Tergugat;
- Akta Perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil;
- Surat Izin atasan;
- Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak bila meminta hak asuh anak;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat.
__________
Konsultasi dengan jasa pengacara Legal Keluarga seputar mengurus perceraian PNS (Pegawai Negeri Sipil) :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id