Bila anda menikah menurut agama Islam, maka pengajuan cerai dilakukan di Pengadilan Agama. Sampai saat ini masih banyak yang belum mengetahui syarat pengajuan cerai di pengadilan Agama.
Oleh karena itu, kami dari Legal Keluarga sebagai kantor pengacara perceraian akan memberikan gambaran mekanisme, syarat serta prosedur mengurus surat cerai melalui gugatan di Pengadilan Agama, yaitu sebagai berikut:
Mengenal Istilah “Gugat Cerai” dan “Cerai Talak”
Sebelum mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, maka anda harus mengerti dulu pengertian “Gugat Cerai” dan “Cerai Talak”.
Gugat Cerai adalah istilah yang digunakan oleh pihak isteri untuk mengurus perceraian di Pengadilan Agama. Sedangkan, Cerai Talak adalah istilah yang digunakan apabila pihak suami yang mengurus cerai dengan isterinya di Pengadilan Agama.
Adapun perbedaan antara “Gugat Cerai” dan “Cerai Talak” adalah terletak pada adanya kewajiban pengucapan ikrar talak di Pengadilan Nantinya.
Kewajiban adanya ikrar talak hanya ada apabila yang melakukan pengurusan perceraian ke Pengadilan adalah pihak suami.
Syarat Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama
Terdapat syarat pengajuan cerai yang perlu dipersiapkan ke Pengadilan Agama, yaitu :
- Surat gugatan cerai tertulis yang memuat alasan-alasan perceraian;
- KTP Penggugat / Pemohon;
- Alamat Lengkap Tergugat / Termohon;
- Buku Nikah;
- Akta Kelahiran Anak + KK (Kartu Keluarga), apabila meminta hak asuh anak;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Apabila pengajuan pengurusan perceraian diajukan bersama permintaan pembagian harta gono gini, maka dibutuhkan dokumen tertulis tambahan, seperti bukti kepemilikan harta yang diperoleh selama perkawinan yaitu sertifikat tanah atau STNK/BPKB Mobil atau motor.
Menentukan Letak Pengadilan Agama Pengajuan Cerai
Cara menentukan letak pengadilan agama pengurusan perceraian adalah dari letak domisili pengadilan tempat tinggal isteri. Artinya, baik pihak suami atau pun isteri yang ingin mengurus perceraian, maka pengurusan cerainya dilakukan di Pengadilan Agama letak domisili isteri.
Pihak Isteri :
Apabila pihak isteri yang mengajukan gugatan cerai, maka penentuan letak domisili tempat tinggal isteri didasarkan pada KTP (Kartu Tanda Penduduk Isteri) atau didasarkan pada Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan perjabat berwenang.
Sebagai contoh, apabila isteri ber-KTP Jakarta Selatan, maka pihak isteri dapat mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Atau, apabila isteri ber-KTP Jakarta Barat, namun saat ini berdomisili di Kota Tangerang, maka pihak isteri dapat memilih Pengadilan Agama Tangerang mengajukan gugatan cerai sepanjang memakai surat keterangan domisili kota Tangerang miliknya.
Pihak suami :
Apabila pihak suami yang mengajukan permohonan cerai talak, maka domisili tempat tinggal isteri ditentukan dari dimana letak domisili isteri saat ini bertempat tinggal dan tidak berdasarkan alamat KTP isteri.
Sebagai contoh, apabila suami bertempat tinggal di Jakarta Pusat, sedangkan alamat KTP Isteri bertempat tinggal di Jakarta Timur namun bertempat tinggal tetap di Jakarta Utara, maka permohonan cerai talak yang diajukan suami diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Akibat Dari Gugatan Cerai Yang Diajukan ke Pengadilan Agama
Terdapat beberapa akibat apabila timbul bila terjadi perceraian :
1. Hak asuh anak
Hak suh anak kemungkinan besar akan jatuh ke ibu dari anak sepanjang anak, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan anak yang masih dibawah 12 (dua belas) tahun ikut dengan ibu dari anak tersebut.
2. Nafkah anak
Nafkah anak adalah kewajiban pihak ayah. Oleh karena itu pengadilan akan menetapkan jumlah nafkah anak bila diminta dalam proses perceraian tersebut.
Nafkah anak yang ditetapkan jumlahnya adalah nafkah untuk kebutuhan sehari-hari yang dapat naik sekitar 10 % s/d 20 % setiap tahun. Sedangkan untuk biaya pendidikan dan kesehatan anak tidak ditetapkan jumlahnya oleh pengadilan agama, namun pihak ayah tetap diputus diberikan kewajiban memberi biaya pendidikan dan kesehatan.
3. Nafkah Mantan Isteri
Apabila pihak suami yang mengajukan permohonan cerai ke pengadilan agama, maka dia memiliki kewajiban memberikan isterinya berupa :
- Nafkah Iddah, adalah nafkah yang diberikan oleh suami kepada mantan isteri selama masa iddah. Biaya pemberian nafkah ini berlangsung disekitar 3 (tiga) bulan;
- Mut’ah adalah pemberian hadiah oleh suami kepada isteri karena mengajukan permohonan cerai talak ke pengadilan;
- Nafkah Madhlyah adalah nafkah yang belum dilaksanakan atau dilalaikan oleh pihak suami terhadap mantan isterinya ketika masih berlangsung perkawinan;
Nafkah iddah, mut’ah dan nafkah madhlyah tersebut wajib dibayarkan oleh pihak suami sebelum mengucapkan ikrar talak di hadapan pengadilan agama.
Perlukah memakai Jasa Pengacara Perceraian ?
Syarat mengurus surat cerai tidak harus memakai jasa pengacara /advokat. Oleh karena itu penggunaan jasa pengacara perceraian itu merupakan pilihan calon klien.
Apabila calon klien merasa tidak memiliki waktu mengurus perceraian di pengadilan karena kesibukan yang banyak, maka dapat memakai jasa pengacara perceraian.
Setidaknya terdapat beberapa keuntungan mengapa perlu menggunakan jasa pengacara perceraian, yaitu :
- Membantu membuatkan gugatan cerai dan mendaftarkannya ke pengadilan;
- Mewakili setiap persidangan kecuali sidang mediasi;
- Membantu menyiapkan bukti-bukti atas rekomendasi klien;
- Membuatkan surat-surat lainnya seperti replik, duplik dan kesimpulan;
- Membantu mengurus dan mengambilkan putusan dan akta cerai di Pengadilan.
_____________________________
Bila ingin berkonsultasi terkait syarat pengajuan cerai, hak asuh anak, gono gini, silahkan hubungin kami Legal Keluarga melalui :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id