Hak asuh anak jatuh kepada siapa bila bercerai di Pengadilan? Apakah hak asuh anak otomatis jatuh ke ibu atau dapat beralih ke ayah.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul ketika terjadi suatu perceraian adalah kepada siapa hak asuh anak ketika bercerai?
Pertanyaan ini sering muncul oleh seseorang yang berencana mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan. Oleh karena itu, Kantor Pengacara legal keluarga mencoba menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut.
Pengertian Hak Asuh Anak
Hak asuh anak adalah hak dari orang tua untuk mengurus, merawat, memelihara dan mendidik anak. Dalam hukum, istilah hak asuh anak yang digunakan di pengadilan untuk memutus pihak yang akan mendapatkan hak untuk mengasuh atau pemeliharaan anak. Apabila terjadi perceraian, maka pihak yang berhak mendapatkan hak asuh anak dapat dari pihak ibu atau pihak ayah. Hal ini tergantung dari penilaian hakim dan pembuktian di pengadilan.
Hak Asuh Anak Jika Isteri Menggugat Cerai ?
Pada dasarnya, tidak ada perbedaan jauh antara perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama (Islam) dan di Pengadilan Negeri (Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Konghucu).
Kebanyakan pengadilan memutus hak asuh anak ini berpatokan pada umur anak. Artinya, apabila anak tersebut belum dewasa, maka kemungkinan hak asuh anak jatuh kepada ibu dari anak tersebut. oleh karena itu, hak asuh anak jika isteri menggugat cerai perkiraan besar akan jatuh ke ibu anak.
Untuk perceraian Islam di Pengadilan Agama, aturan hukum yang selalu digunakan terkait hak asuh anak adalah Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 105 ini menyatakan anak yang belum berusia 12 (dua belas) tahun pemeliharaan anak jatuh kepada ibu dari anak. Kecuali anak tersebut telah berusia diatas 12 (dua belas) tahun, maka anak berhak memilih apakah ingin ikut ibunya atau ayahnya.
Karena itu dalam perceraian islam, anak barulah dapat memilih bila telah berusia 12 (dua belas) tahun ke atas.
Hak Asuh Anak Perceraian Non Muslim ?
Untuk perceraian Non Muslim di Pengadilan Negeri, putusan terkait hak asuh anak akan diberikan kepada hakim. Karena tidak ada aturan formil yang mengatur hal tersebut, sehingga hakim di pengadilan negeri umumnya menggunakan Yursiprudensi dalam memberikan pertimbangan hukum.
Namun dalam praktek, kebanyakan putusan hak asuh anak di Pengadilan Negeri tetap memutus anak didasarkan pada umur anak. Artinya, apabila anak belum dewasa, maka potensi hak asuh anak jauh lebih besar jatuh kepada ibu dari anak.
Yurisprudensi Putusan MA No.126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003. Merupakan salah satu dasar hukum memutus hak asuh anak jatuh kepada ibu dari anak, yaitu : “Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu”
Apabila mencermati ketentuan yurisprudensi diatas, maka definisi anak dibawah umur bisa ditafsirkan belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Didasarkan pada Pasal 50 ayat (1) UU No. 1/1974 yang menjelaskan anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dibawa kekuasaan walinya.
Apakah Penentuan Hak Asuh Anak Hanya Didasarkan Pada Umur Anak ?
Tidak semua putusan pengadilan memutus hak asuh anak tersebut kepada ibu dari anak. Hal tersebut dikarenakan hakim di pengadilan memiliki kewajiban menemukan hukum. Artinya, hakim memiliki kewajiban juga untuk mempertimbangkan lebih jauh terkait alasan mengapa hak asuh anak tersebut tidak dasarkan pada umur anak semata, seperti:
- Apakah anak saat ini benar-benar tinggal dan diasuh oleh pihak ibunya ?
- Apakah ibu dari anak sering mabuk-mabukan dan keluar malam, sehingga anak terbengkalai ?
- Apakah ibu dari anak tidak memakai narkoba ?
- Apakah ibu dari anak tidak melakukan kekerasan terhadap anak ?
- Apakah ibu dari anak dalam keadaan sadar atau tidak gila ?
- Apakah ibu dari anak tidak sedang dalam penjara ?
Apabila pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas dapat dibuktikan, seperti ibu dari anak terbukti melakukan perbuatan tercela. Misalnya memakai narkoba atau sering mabuk-mabukan, sehingga membuat pengurusan anak terbengkalai dan berdampak negatif terhadap anak. Maka hak asuh anak tersebut bisa jadi tidak dapat diberikan kepada ibu, namun dapat beralih ke ayah dari anak tersebut.
Namun apabila tidak dapat dibuktikan, maka hak asuh anak ke ibu tetap terjadi.
Apakah Ayah Berhak Mendapatkan Hak Asuh Anak ?
Apakah ibu dapat kehilangan hak asuh anak serta apakah ayah berhak mendapatkan hak asuh anak ? Seorang ayah tetap berhak mendapatkan hak asuh anak. Karena di dalam aturan hukum yang ada, terdapat hal-hal yang memungkinkan hak asuh anak ke ayah tersebut beralih kepada ayah dari anak, seperti:
Pasal 156 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam yang berlaku untuk Pengadilan Agama :
“ Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi. Maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.”
Baca Juga: Bisakah Hak Asuh Anak Ditangan Ayah ?
SEMA No. 1 Tahun 2017, Rumusan Kamar Perdata Poin d yang berlaku untuk Pengadilan Negeri:
“ Hak ibu kandung mengasuh anak di bawah umur setelah terjadi perceraian dapat diberikan kepada ayah kandung. Sepanjang pemberian hak tersebut memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak, dengan juga mempertimbangkan kepentingan / keberadaan / keinginan si anak pada saat proses perceraian.”
Berdasarkan aturan-aturan diatas, maka ayah dari anak tetap berhak mendapatkan hak asuh anak sepanjang dapat membuktikan :
- Ibu dari anak tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, dan/atau
- Ibu dari anak memberikan dampak negatif terhadap tumbuh kembang anak bila mengasuhnya.
Hak Ayah bila Tidak Mendapatkan Hak Asuh Anak ?
Apabila hak asuh anak jatuh kepada ibu dari anak. Maka ayah dari anak tetap memiliki hak untuk bertemu, berkomunikasi dan mendapatkan hak akses dengan anaknya.
Hak akses untuk bertemu dengan anak menjadi kewajiban ibu. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Rumusan Rapat Pleno Kamar Agama 2012 s/d 2019, SEMA No. 1 Tahun 2017 poin 4 yang menyebutkan dalam hal amar putusan hak asuh anak (hadhanah) harus mencantumkan kewajiban pemegang hak asuh memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak asuh. Selain itu, majelis hakim perlu mempertimbangkan putusan. Jika pemegang hak asuh tidak memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak asuh. Karena hal ini dapat dijadikan alasan untuk mengajukan pencabutan gugatan hak asuh anak.
Jadi, apabila seorang ayah dari anak tidak diberikan hak akses bertemu dengan anak. Maka pihak ayah berhak mengajukan gugatan pencabutan hak asuh anak agar beralih hak asuh anak ke ayah tersebut.
Dalam Pasal 30 UU Perlindungan Anak. Disebutkan penetepan hak asuh anak secara rinci serta mengajukan pencabutan hak asuh anak melalui mekanisme pengadilan, yaitu sebagai berikut:
- Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.
- Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Oleh karena itu, apabila timbul suatu perceraian, sudah menjadi kewajiban ibu dari anak tetap memberi akses untuk ayah bertemu dan berkomunikasi dengan anaknya.
Persyaratan Hak Asuh Anak di Pengadilan
Persyaratan dan syarat mengurus permohonan hak asuh anak di Pengadilan, yaitu:
- KTP Penggugat,
- Alamat Lengkap Tergugat,
- Akta Lahir Anak,
- Buku Nikah dari KUA (Islam, Jika diajukan bersama dengan cerai),
- Akta Kawin dari Disdukcapil (Non Muslim, Jika diajukan bersama cerai),
- Akta Cerai dan Putusan Cerai (Jika Sudah Bercerai),
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Permohonan penetapan hak asuh anak dapat diajukan bersama-sama gugatan perceraian atau diajukan setelah akta cerai diterbitkan. Namun kami menyarakan agar tidak
Jasa Pengacara Pengurusan Hak Asuh Anak
Legal Keluarga dapat membantu memberi jasa mengurusan hak asuh anak di Pengadilan Agama (Islam) atau Pengadilan Negeri (Non Muslim) yang dapat diajukan bersama-sama dengan perceraian atau setelah perceraian dilakukan.
_____________________________
Bila ingin berkonsultasi terkait terkait hak asuh anak jatuh kepada siapa bila bercerai atau sepuatar jasa pengacara hak asuh anak dan perceraian, silahkan hubungin kami legalkeluarga.id melalui :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id