Dapatkah hak asuh anak jatuh ke tangan ayah ketika terjadi perceraian ?
Hak asuh anak merupakan salah satu akibat dari terjadinya perceraian. Oleh karena itu, apabila terjadi perceraian dan para pihak yang bercerai sama-sama menginginkan hak asuh anak, maka hakim akan memutus siapa pihak orang tua yang paling berhak untuk mendapatkan hak asuh anak ketika terjadi perceraian.
Dalam prakek, apabila terjadi perceraian, umumnya penentuan hak asuh anak diukur dari umur anak. Artinya, apabila anak masih dibawah umur, maka hak asuh anak kemungkinan besar akan jatuh ke ibu dari anak tersebut.
Banyak dasar hukum yang menjelaskan anak dibawah umur tersebut sebaiknya hak asuhnya jatuh kepada ibu dari anak, seperti :
Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjelaskan anak yang masih usia dibawah 12 (dua belas) tahun merupakan hak ibunya.
Namun walau menjadi hak ibunya tersebut, pengadilan memiliki kewajiban tetap memberikan pertimbangan hukum agar orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh anak atau hadhanah tersebut untuk dapat diberi akses untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak, seperti yang tertulis di Kumpulan Rumusan Rapat Pleno Kamar Agama 2012 s/d 2019, SEMA No. 1 Tahun 2017 poin 4 :
“ Dalam amar penetapan hak asuh anak (hadhanah) harus mencantumkan kewajiban pemegang hak hadhanah memberi akses kepada orangtua yang tidak memegang hak hadhanah untuk bertemu dengan anaknya. Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim harus pula mempertimbangkan bahwa tidak memberi akses kepada orangtua yang tidak memegang hak hadhanah dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan pencabutan hak hadhanah. “
Dengan demikian, hak asuh anak (hadhanah) yang diberikan oleh ibu dari anak tidak sepenuhnya mutlak karena pihak ayah tetap wajib diberi akses untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anaknya.
Baca Juga : Cara Pembagian Harta Gono Gini Perceraian
Apabila ibu dari anak sebagai pemegang hak asuh tidak memberi hak akses, maka ayah dari anak yang tidak memegang hak asuh memiliki hak untuk mengajukan gugatan pencabutan hak asuh anak.
Apakah seorang ayah berhak mendapatkan hak asuh anak ?
Dalam praktek tidak selamanya hak asuh anak akan jatuh ke ibu dari anak. Namun hak asuh anak juga dapat juga beralih ke ayah dari anak.
Setidaknya terdapat beberapa dasar hukum yang dapat dijadikan dasar sehingga hak asuh anak tersebut dapat beralih dari ibu ke ayah, seperti SEMA No. 1 Tahun 2017, Rumusan Kamar Perdata Poin d yang menyebutkan :
“ Hak ibu kandung mengasuh anak di bawah umur setelah terjadi perceraian dapat diberikan kepada ayah kandung sepanjang pemberian hak tersebut memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak dengan juga mempertimbangkan kepentingan / keberadaan / keinginan si anak pada saat proses perceraian.”
Selain itu, dalam Pasal 156 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam juga menyebutkan :
“ Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaann kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.”
Walau berdasarkan dasar hukum diatas hak asuh anak dapat beralih ke pihak ayah, namun dalam praktek sangat sulit dilaksanakan, hal ini dikarenakan pihak ayah memiliki kewajiban membuktikan dihadapan majelis hakim sesuai ketentuan diatas. Simak syarat agar hak asuh anak jatuh ke tangan ayah.
Cara Agar Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Ayah
- Membuktikan bila hak asuh anak jatuh ke pihak ibu akan berdampak negatif terhadap tumbuh kembang anak;
- Membuktikan bila kepentingan / keberadaan / keinginan anak sendiri yang menginginkan di ayahnya;
- Membuktikan keselamatan jasmani dan rohani lebih terpenuhi bila hak asuh anak jatuh ke ayah anak.
_____________________________
Bila ingin berkonsultasi terkait terkait jasa pengacara perceraian dan hak asuh anak, silahkan hubungin kami legalkeluarga.id melalui :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id