Apa itu Perjanjian Pra Nikah ?
Prenuptial agreement atau perjanjian pra nikah adalah kesepakatan yang dibuat oleh calon suami dan istri untuk menentukan bahwa seluruh aset atau harta yang diperoleh selama pernikahan bukanlah milik bersama, melainkan milik masing-masing pihak.
Di Indonesia, masyarakat jarang membuat perjanjian pranikah atau prenuptial agreement karena belum banyak yang memahami manfaat dari perjanjian ini. Padahal, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan membuat perjanjian pra nikah atau perjanjian perkawinan ini.
Dasar Hukum Pembuatan Perjanjian Pra Nikah
Dasar hukum pembuatan perjanjian pra nikah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU No.1/1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan : “ Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. “
Selain itu, pengaturan perjanjian pra nikah dalam islam juga diatur dalam Pasal 47 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Manfaat Membuat Perjanjian Pra Nikah
Terdapat 4 (empat) manfaat umum jika calon pasangan suami dan isteri yang akan membuat perjanjian pranikah, yaitu:
1. Terjadi Pemisahan Harta dan Hutang Selama masa Perkawinan
Apabila suami atau isteri membeli sebuah asset seperti rumah atau kendaraan selama masa perkawinan, maka asset yang dibeli tersebut adalah milik dari pihak yang membelinya.
Demikian juga terhadap hutang yang ada selama perkawinan, maka pihak yang bertanggungjawab adalah pihak yang berhutang tanpa melibatkan pasangan.
2. Tidak Ada Pembagian Harta Bersama (Gono Gini) Ketika Terjadi Perceraian
Hukum Indonesia menyatakan bahwa jika pasangan tidak membuat perjanjian pra nikah atau perjanjian perkawinan, maka apabila terjadi perceraian, aset yang dibeli selama masa perkawinan harus dibagi ½ untuk istri dan ½ untuk suami.
Namun, jika ada perjanjian perkawinan, maka ketika terjadi perceraian, aset yang dibeli atau diperoleh suami selama perkawinan tetap menjadi milik suami, dan aset yang dibeli atau diperoleh istri tetap menjadi milik istri.
Dengan kata lain, perjanjian perkawinan berfungsi untuk melindungi aset masing-masing suami dan istri jika terjadi perceraian.
3. Tidak Perlu Persetujuan Pasangan Dalam Melakukan Membelian dan Penjualan Asset
Suami atau isteri yang melakukan pembelian atau penjualan asset tidak harus mendapatkan persetujuan pasangan.
Sebagai contoh, apabila terdapat asset yang dibeli atau dijual oleh suami, maka tidak perlu persetujuan isterinya. Demikian juga pihak isteri tidak perlu persetujuan suami bila ingin melakukan pembelian atau penjualan asset.
Syarat dan Prosedur Membuat Perjanjian Pra Nikah
Syarat yang dibutuhkan dalam membuat perjanjian pra nikah adalah :
- KTP Para Pihak (WNI);
- NPWP Para Pihak (WNI);
- Bila salah satu Calon Pasangan adalah WNA, maka dibutuhkan Paspor, KITAS serta Surat Izin nikah di Indonesia dari Kedutaan.
Setelah para pihak membaca syarat lengkap serta draf perjanjian, calon pasangan suami dan istri akan menandatangani perjanjian pranikah di hadapan notaris yang berwenang membuat akta autentik untuk perjanjian tersebut.
Putusan MK No. 69/PUU/XIII/2015 menyatakan bahwa perjanjian pranikah dianggap sah apabila pasangan mencatatkannya di pejabat berwenang yang dimana dalam praktek, pencatatan perjanjian pra nikah untuk Islam dilakukan di KUA dan untuk Non Islam dilakukan di Disdukcapil.
Baca Juga : Cara Membuat Perjanjian Pasca Nikah
Jasa Membuat Surat Perjanjian Pra Nikah
Legal Keluarga adalah kantor hukum yang memiliki mitra notaris yang dapat membantu calon suami dan isteri untuk daapat membuat surat perjanjian pra nikah. Dalam memberikan jasa membuat perjanjian pra nikah, kami terlebih dahulu mengirimkan contoh perjanjian pra nikah untuk dibaca dan direvisi sebelum dilakukan tahap penandatangan perjanjian pra nikah.
____________________________
Bila ingin berkonsultasi terkait pembuatan perjanjian pra nikah, silahkan hubungin kami legalkeluarga.id melalui :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluarga.id