Artikel

5 Pertimbangan Memilih Pengacara Perceraian

Salah satu problem yang sering dihadapi suami/ isteri ketika akan mengajukan permohonan / gugatan cerai ke Pengadilan adalah apakah akan memakai jasa pengacara atau tidak.

Pada dasarnya setiap orang yang akan mengajukan permohonan / gugatan cerai di Pengadilan tidak harus di dampingi pengacara. Artinya, Seorang isteri/ suami dapat mengajukan sendiri gugatan / permohonan cerai ke Pengadilan. Namun masalahnya adalah tidak semua orang mengetahui bagaimana proses dan prosedur percerian di Pengadilan. Selain itu, seorang isteri/suami akan lebih merasa nyaman jika mempunyai kuasa hukum mendampinginya di di Pengadilan. Oleh karena itu, wajar jika banyak suami /isteri lebih memilih untuk memakai jasa pengacara.

Setidaknya di bawah ini kami memberikan 5 pertimbangan untuk suami / isteri yang apabila bena-benar ingin mencari pengacara untuk mengurus perceraiannya:

Wajib Memiliki Kartu Pengacara / Advokat

Hal yang pertama yang anda harus perhatikan dalam mencari pengacara untuk perceraian adalah memastikan pengacara yang anda pilih/tunjuk nantinya memiliki legalitas yang jelas. Artinya, seseorang dapat dikatakan pengacara apabila memiliki kartu pengacara/advokat serta Berita Acara Sumpah (BAS) dari pengadilan.

Mengapa perlu pengacara yang memiliki legalitas ?

Dalam prakteknya dalam sidang perceraian tahap pertama, biasanya hakim meminta kepada pihak-pihak yang diwakili pengacara untuk menunjukan legalitasnya sebagai pengacara seperti kartu pengcara/advokat serta Berita Acara Sumpah (BAS). Apabila legalitas itu tidak lengkap, bisa jadi hakim akan menunda persidangan dan memberitahu kepada pengacara tersebut untuk melengkapi legalitasnya sebagai pengacara.

Apabila dalam sidang berikutnya pengacara tersebut tidak dapat melengkapi legalitasnya, maka biasanya hakim akan menyarankan untuk mencari pengacara baru yang memiliki legalitas apabila pihak yang ingin bercerai benar-benar ingin di dampingi pengacara atau sidang sendiri tanpa menggunakan jasa pengacara.

Memahami Hukum Perkawinan & Keluarga

Hal kedua yang wajib diperhatikan dalam memilih pengaara adalah wajib memahami dan mengerti hukum perkawinan di Indonesia.

Menurut kami, UU Perkawinan di Indonesia menganut prinsip menyulitkan setiap orang yang telah melangsungkan perkawinan untuk bercerai, walaupun bercerai adalah hak setiap orang yang dijamin UUD 1945.

Mengapa UU Perkawinan di Indonesia menyulitkan orang bercerai ?  Hal ini dikarenakan UU Perkawinan menerapkan syarat serta alasan yang harus dipenuhi untuk seseorang dapat bercerai. Artinya, apabila syarat dan alasan perceraian tersebut tidak dipenuhi, maka dapat dipastikan permohonan/ gugatan cerai yang anda ajukan ditolak atau tidak diterima oleh pengadilan.

Adapun syarat dan alasan perceraian yang harus diperhatikan dan dimasukkan dalam suatu surat gugatan adalah :

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturutturut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Untuk yang beragama islam dapat ditambah alasan :

  1. Suami melanggar taklik talak, atau
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Alasan-alasan perceraian sebagaimana disebutkan diatas tidak harus dibuktikan semuanya, namun cukup 1 (satu) alasan dengan disertai bukti yang cukup. Apabila dapat dibuktikan, maka status perkawinan yang telah dilangsungkan akan diputus “cerai” oleh Pengadilan.

Menjaga Segala Informasi Klien

Salah satu prinsip yang harus dipengang oleh pengacara adalah menjaga seluruh informasi yang diberikan klien berkaitan dengan percerainya.

Sidang perceraian adalah sidang yang bersifat tertutup atau privat. Artinya, sidang tersebut tidak dapat diketahui oleh khalayak umum seperti sidang pada umumnya, sehingga yang dapat mengetahui segala proses perceraian hanyalah klien, hakim, panitera dan pengacara itu sendiri. Oleh karena itu, pengacara dituntut untuk menjaga kerahasian informasi berkaitan dengan kasus perceraian

Pengacara sebaiknya tidak menceritakan ke publik atau orang banyak terkait dengan kasus perceraian yang dialami klien, kecuali pengacara tersebut telah meminta izin kliennya.

Mudah Untuk Diajak Komunikasi 

Pengacara yang baik adalah pengacara yang mudah diajak komunikasi oleh kliennya.

Mengapa klien membutuhkan pengacara yang mudah diajak komunikasi ?

Agar pengacara dapat memberikan pertimbangan (advice) berkaitan dengan kasus perceraian yang dihadapi oleh klien.

Pertimbangan terbaik oleh pengacara adalah memberikan masukan agar mempertimbangkan kembali untuk tidak melakukan perceraian. Namun, apabila itu sudah menjadi kesepakatan para pihak, maka tahap selanjutnya adalah pengacara akan membuatkan surat gugatan/permohonan cerai yang akan dimasukkan ke pengadilan dengan dasar hal-hal yang disampaikan oleh klien.

Menawarkan Harga Yang Wajar & Terjangkau

Salah satu hal yang perlu dipertimbangan dalam memilih pengacara perceraian adalah masalah harga.

Pada dasarnya harga jasa pengacara perceraian tidak ditentukan. Artinya, setiap kantor pengacara memiliki tarif tersendiri. Oleh karena itu, klien dapat memilih dan memakai jasa pengacara dalam kasus perceraian sesuai dengan kebutuhan dan harga yang wajar dan terjangkau.

Terdapat kantor pengacara yang memasang tarif untuk kasus perceraian hingga Rp. 50 juta. Namun ada juga yang dibawahnya seperti Rp. 30 Juta sampai dengan Rp.15 Juta.

Perlu di ingat, apabila harga jasa pengacara pada sebuah kantor dirasa tidak cocok atau masih mahal, maka anda juga dapat meminta bantuan kepada di banyak Lembaga Bantuan Hukum yang dapat membantu anda mengurus perceraian dengan biaya lebih ringan atau tidak dipungut biaya sama sekali.

__________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?