Artikel

3 Rukun Kewarisan Islam

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Terdapat 3 rukun kewarisan Islam yang perlu diketahui, yaitu :

1. Pewaris

Pewaris adalah orang yang meninggal dunia, yang hartanya diwarisi oleh ahli warisnya. Istilah pewaris dalam kepustakaan disebut muwarrits.

2. Ahli waris

Ahli waris adalah orang yang mendapatkan warsian dari pewaris, baik karena hubungan kekerabatan maupun karena perkawinan.

3. Warisan

Warisan adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Dalam kepustakaan, istilah warisan sering disebut dengan irts, mirats, mauruts, turats dan tirkah.

__________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai hak waris/ kewarisan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?