Jasa Pengacara Perceraian, Hak Asuh Anak, Harta Gono-Gini & Waris
Layanan Konsultasi Hukum Keluarga Profesional, solutif serta menjaga
informasi pribadi dari calon klien.
Jasa Pengacara Perceraian, Hak Asuh Anak, Harta Gono-Gini & Waris
Layanan konsultasi hukum keluarga profesional, solutif serta menjaga informasi pribadi dari calon klien.
Mitra Pengacara Legal Keluarga telah menangani Konsultasi Hukum + 6.500 orang dengan permasalahan :
- Perceraian
- Cerai dari Luar Negeri
- Hak Asuh Anak
- Pembagian Harta Gono Gini
- Hak Nafkah Anak & Isteri
- Pembagian Warisan
- Penetapan Ahli Waris
- Itsbat Nikah
- Pengesahan / Pengakuan Anak
- Adopsi Anak
- Perwalian Anak
- Asal Usul Anak
- Pergantian nama / Data Kependudukan
- Utang Piutang
- Property dan Pertanahan
- Perjanjian Pra Nikah / Perjanjian Perkawinan
R. Indra, SH, MH
Telah banyak menerima konsultasi Hukum seputar:
- Perceraian
- Hak Asuh Anak
- Pembagian Gono Gini
- Pemberian Warisan
Syukrian, SH
Telah banyak menerima konsultasi Hukum seputar:
- Adopsi Anak
- Perwalian Anak
- Pengesahan/ Pengakuan Anak
- Nafkah Anak & Isteri
Emir D.I, SH
Telah banyak menerima konsultasi Hukum seputar:
- Perjanjian kawin
- Pembagian waris
- Adopsi anak
- Perceraian
Pilih cara konsultasi sesuai kebutuhan
Konsultasi Online
- Konsultasi dilakukan via Chat WhatsApp atau Telepon
- Konsultasi tidak dibatasi hari dan waktu
- Bebas memilih advokat untuk konsultasi hukum
- Menjaga informasi calon klien
Konsultasi Tatap Muka
- Konsultasi dilakukan di kantor legal keluarga atau tempat yang ditentukan calon klien
- Konsultasi dilakukan dari Jam 08.00 WIB s/d 19.00 WIB
- Bebas memilih advokat untuk konsultasi hukum
- Menjaga informasi calon klien
Info Jasa Hukum
Syarat dan Ketentuan jasa hukum bila memakai jasa mitra pengacara kami
Perceraian &
Hak Asuh Anak
Mulai dari
Rp. 15 Jt
Syarat dan Ketentuan :
- KTP Pihak Penggugat
- Alamat lengkap Tergugat;
- Buku Nikah diterbitkan KUA (untuk Muslim)
- Akta Perkawinan diberbitkan Dukcapil (Untuk Non-Muslim)
- Akta Kelahiran Anak + Kartu Keluarga (KK); (Dibutuhkan bila meminta Hak Asuh Anak)
- Bukti Slip Gaji atau Pendapatan Suami; (DIbutuhkan bila Pihak Penggugat meminta Nafkah anak)
- Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi.
Pembagian Harta Gono Gini
Mulai dari
Rp. 35 Jt
Syarat dan Ketentuan :
- KTP Pihak Penggugat
- Alamat lengkap Tergugat;
- Akta Cerai + Putusan Pengadilan;
- Bukti kepemilikan atau Bukti keterangan asset bergerak atau tidak bergerak atas nama Mantan suami atau mantan isteri yang dibeli setelah berlangsung perkawinan;
- Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi.
Catatan :
Apabila Asset dalam jaminan bank/ pihak ketiga atau masih dalam Kredit/ KPR, maka gugatan gono gini kemungkinan tidak dapat diterima.
Penetapan
Ahli Waris
Mulai dari
Rp. 20 Jt
Syarat dan Ketentuan :
- KTP Semua Ahli Waris;
- KK Semua Ahli Waris;
- Akta Kelahiran Ahli Waris, diutamakan anak Pewaris;
- Surat Kematian Pewaris;
- Buku Nikah Pewaris;
- KTP & KK Pewaris bila masih ada;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Itsbat Nikah
Mulai dari
Rp. 15 Jt
Syarat dan Ketentuan :
- KTP Pemohon;
- KK Pemohon;
- Akta Kelahiran Pemohon;
- Bukti-bukti Telah Melakukan Menikah Siri;
- Surat Keterangan Dari KUA Kecamatan dimana menikah siri bahwa pihak Pemohon belum mencatatkan perkawinan;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Catatan :
- Bila nikah dengan WNA, maka wajib melampirkan surat izin nikah dari kedutaan dari WNA tersebut berasal
- Bila Pemohon adalah Janda atau Duda, maka wajib melampirkan Akta Cerai dan Putusan Cerai.
Mereka yang telah
memakai Jasa Kami
Dalam memberi jasa, kami mengedepankan fleksibel waktu dalam melayani, menjaga informasi yang diberikan klien serta mengutamakan perdamaian.
Syukrian, SH
Chief Customer Officer
Legal Keluarga
Ada pertanyaan seputar konsultasi hukum atau jasa pengacara ?
Pertanyaan Sering Diajukan (Ask)
Untuk pasangan Muslim, Anda harus mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama sesuai domisili istri. Pengadilan akan memproses perkara setelah Anda menyerahkan dokumen persyaratan.
Dokumen yang biasanya diperlukan yaitu KTP istri, alamat lengkap suami, buku nikah asli, serta dua orang saksi. Jika Anda juga meminta hak asuh anak, Anda perlu melampirkan akta kelahiran anak dan Kartu Keluarga (KK).
Dengan menyiapkan dokumen tersebut sejak awal, proses perceraian di Pengadilan Agama dapat berjalan lebih cepat.
Pasangan non-Muslim yang menikah menurut agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu harus mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri sesuai domisili pihak yang digugat. Penggugat perlu menyiapkan KTP penggugat, alamat lengkap tergugat, akta perkawinan dari Disdukcapil, serta dua orang saksi. Jika gugatan juga memuat permintaan hak asuh anak, penggugat perlu melampirkan akta kelahiran anak dan Kartu Keluarga (KK) agar pengadilan dapat memeriksa perkara secara lengkap.
Jika salah satu pihak berada di luar negeri, Anda tetap dapat mengurus perceraian di Indonesia melalui pengadilan. Anda dapat menunjuk pengacara untuk mengajukan gugatan cerai, mendaftarkan perkara, dan mewakili Anda selama persidangan. Anda perlu membuat surat kuasa khusus yang dilegalisasi oleh KBRI atau KJRI di negara tempat tinggal Anda. Setelah itu, pengacara dapat melanjutkan proses perceraian di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai agama para pihak.
Anda dapat membuat perjanjian pranikah (prenup) sebelum menikah atau perjanjian pisah harta setelah menikah (postnup). Pasangan biasanya membuat perjanjian ini untuk memisahkan harta suami dan istri selama perkawinan. Notaris harus menyusun perjanjian tersebut dalam bentuk akta notaris. Setelah itu, pasangan wajib mencatatkan perjanjian di KUA bagi pasangan Muslim atau di Disdukcapil bagi pasangan non-Muslim agar perjanjian memiliki kekuatan hukum dan berlaku secara resmi di Indonesia.
Anda dapat mengurus perceraian tanpa pengacara. Namun, banyak orang memilih menggunakan pengacara agar proses gugatan cerai di pengadilan berjalan lebih mudah. Pengacara membantu menyusun gugatan, menyiapkan dokumen, dan mewakili klien selama persidangan. Jika Anda mengurus perceraian sendiri, pengadilan biasanya menyediakan Posbakum untuk membantu membuat gugatan dasar. Meskipun demikian, pendampingan pengacara sering membuat proses perceraian lebih terarah dan mengurangi risiko kesalahan administrasi.
Menurut SEMA No. 3 Tahun 2018, pengadilan biasanya tidak menerima gugatan pembagian harta gono-gini jika objek yang disengketakan masih berstatus KPR atau menjadi jaminan utang di bank. Rumah yang masih menjadi agunan belum sepenuhnya menjadi milik suami istri, sehingga pengadilan tidak dapat membaginya sebagai harta bersama. Karena itu, pasangan umumnya mengajukan pembagian gono-gini setelah kredit lunas atau setelah status jaminan bank berakhir.
Menurut Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak yang berusia di bawah 12 tahun biasanya berada dalam hak asuh ibu setelah perceraian. Pengadilan menilai ibu lebih dekat secara emosional dan lebih mampu memberikan pengasuhan pada usia tersebut. Setelah anak berusia di atas 12 tahun, anak dapat memilih tinggal bersama ayah atau ibu. Namun, pengadilan tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak sebelum menetapkan hak asuh.
Untuk mengurus penetapan ahli waris di Pengadilan Agama, para ahli waris harus mengajukan permohonan ke pengadilan sesuai domisili pewaris yang telah meninggal dunia. Pemohon perlu menyiapkan dokumen seperti KTP pewaris, surat kematian, KTP ahli waris, akta kelahiran, Kartu Keluarga, serta buku nikah pewaris. Pemohon juga harus menghadirkan dua orang saksi yang mengetahui hubungan keluarga. Setelah berkas lengkap, pengadilan akan memeriksa permohonan dan menetapkan siapa saja ahli waris yang sah menurut hukum.
Jasa Pengacara Perceraian Jakarta
Perceraian bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut emosi, keluarga, hingga masa depan anak. Oleh karena itu, Anda memerlukan pendampingan yang tepat agar seluruh proses berjalan lancar dan mendapat putusan hukum yang jelas. Legal Keluarga hadir sebagai penyedia jasa pengacara perceraian Jakarta yang profesional, amanah, dan berpengalaman dalam menangani berbagai perkara keluarga.
Apa Itu Perceraian Menurut Hukum Indonesia?
Pengadilan hanya dapat memutuskan perceraian melalui putusannya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa setiap perkawinan yang ingin diakhiri wajib diputuskan di pengadilan, dan prosesnya harus dilaksanakan di depan sidang. Oleh karena itu, setiap pasangan yang hendak berpisah wajib mengajukan perkara ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, sesuai agama masing-masing.
Dalam proses ini, pengacara perceraian menyiapkan gugatan, menyampaikan argumen hukum, dan mendampingi Anda sampai pengadilan menjatuhkan putusan.
Jenis Kasus Perceraian dan Perkawinan yang Sering Terjadi
Banyak pasangan di Indonesia menghadapi persoalan rumah tangga yang berbeda-beda. Beberapa kasus yang umum ditangani antara lain, yaitu Pengesahan atau itsbat nikah, Pembatalan perkawinan, Perkawinan campuran WNI dan WNA, Sengketa hak asuh anak, Pembagian harta gono-gini, Gugatan cerai ASN, Perceraian dengan permohonan nafkah, Cerai karena KDRT atau perselingkuhan.
Setiap perkara memiliki tingkat kesulitan yang berbeda. Bila kasusnya melibatkan banyak tuntutan, seperti hak asuh dan harta bersama, maka bantuan pengacara sangat dibutuhkan agar Anda tidak dirugikan.
Mengapa Proses Perceraian Butuh Pengacara?
Proses perceraian sering kali memakan waktu dan penuh tekanan. Banyak klien merasa kewalahan saat menangani sendiri proses hukum. Dengan menggunakan jasa pengacara perceraian Jakarta, Anda mendapatkan manfaat seperti Proses lebih cepat dan efisien, Pengacara dapat mewakili Anda di persidangan, Argumen hukum dapat lebih kuat, Menghindari kesalahan administrasi, Mendapat strategi terbaik sesuai tujuan Anda
Dengan pendampingan yang tepat, Anda dapat menyelesaikan perkara tanpa beban berlebih.
Cara Memilih Pengacara Perceraian yang Tepat
Sebelum memutuskan menggunakan layanan pengacara, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan agar mendapatkan pendamping hukum yang sesuai kebutuhan.
1. Pastikan Memiliki Lisensi Resmi
Pengacara wajib memiliki lisensi dari organisasi advokat yang sah. Lisensi memastikan proses hukum Anda berjalan benar dan sesuai prosedur.
2. Profesional dan Amanah
Komunikasi yang jelas sangat penting. Pengacara profesional akan memberikan informasi yang dibutuhkan dan menjaga kerahasiaan klien.
3. Berpengalaman Menangani Kasus Keluarga
Pengalaman mengurus perceraian, hak asuh, sengketa harta, dan perkara keluarga lainnya menjadi nilai plus. Pengalaman akan memengaruhi strategi penyelesaian kasus.
4. Biaya Jasa yang Wajar
Jangan tergiur tarif terlalu murah. Pilih layanan dengan biaya yang jelas dan sesuai kualitas pendampingannya.
Kenapa Memilih Legal Keluarga?
Legal Keluarga adalah layanan hukum yang berfokus pada perkara keluarga, mulai dari perceraian hingga warisan. Selain itu, kami memahami bahwa setiap klien memiliki persoalan yang unik, sehingga solusi yang diberikan harus tepat dan manusiawi. Oleh karena itu, kami selalu mengutamakan pendekatan yang jelas, terarah, dan sesuai kebutuhan Anda. Selanjutnya, setiap proses akan kami jelaskan secara transparan agar Anda merasa aman dan mengetahui langkah hukum yang tepat.
Profesional dan Amanah
Kami mengutamakan pendekatan kekeluargaan, namun tetap profesional dalam menangani perkara hukum. Mitra pengacara kami menjaga kerahasiaan Anda dengan sepenuh hati.
Penyelesaian Efisien
Proses perceraian dapat dilakukan secara cepat, baik melalui konsultasi online maupun tatap muka. Kami membantu menyiapkan berkas, menyusun gugatan, hingga mendampingi persidangan.
Transparan dan Jujur
Setiap langkah akan dijelaskan secara terbuka. Anda tidak perlu khawatir mengenai biaya atau proses, karena semuanya disampaikan sejak awal.
Berpengalaman Menangani Ribuan Perkara
Legal Keluarga telah membantu berbagai kasus: itsbat nikah, cerai dari luar negeri, hak asuh anak, pengakuan anak, hingga sengketa utang piutang.
Jangkauan Layanan Luas
Kami menyediakan layanan jasa pengacara perceraian Jakarta dan sekitarnya.
Kami juga melayani klien dari luar daerah dengan konsultasi daring.
Hubungi Legal Keluarga Sekarang
Jangan biarkan masalah perceraian atau hak asuh membebani pikiran Anda. Legal Keluarga siap membantu proses hukum keluarga Anda sampai tuntas.
Hubungi kami pengacara perceraian jakarta melalui WhatsApp (WA) atau telepon atau komunikasi lewat zoom atau google meet untuk konsultasi awal.